LAMBANG NEGARA RI
Lambang Negara Republik Indonesia adalah BURUNG GARUDA / GARUDA PANCASILA.
Mulai tingkat Sekolah Dasar anak / peserta didik diharapkan paham betul ARTI dari Lambang Negara Republik Indonesia ......
Jumlah sirip bulu sayap = 17
Jumlah sirip bulu ekor = 8
Jumlah bulu bawah perisai = 19
Jumlah bulu pada leher = 45
Jadi negara REPUBLIK INDONESIA merdeka pada tanggal 17 - 8 - 1945
Semboyan BHINNEKA TUNGGAL IKA : meskipun berbeda - beda tetapi tetap satu
Kata "Bhinneka Tunggal Ika" diambil dari Kitab Sutasoma karangan Empu Tantular
Mulai tingkat Sekolah Dasar anak / peserta didik diharapkan paham betul ARTI dari Lambang Negara Republik Indonesia ......
Jumlah sirip bulu sayap = 17
Jumlah sirip bulu ekor = 8
Jumlah bulu bawah perisai = 19
Jumlah bulu pada leher = 45
Jadi negara REPUBLIK INDONESIA merdeka pada tanggal 17 - 8 - 1945
Semboyan BHINNEKA TUNGGAL IKA : meskipun berbeda - beda tetapi tetap satu
Kata "Bhinneka Tunggal Ika" diambil dari Kitab Sutasoma karangan Empu Tantular
PANCASILA DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SILA KETIGA
PERSATUAN INDONESIA
SILA KE EMPAT
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
SILA KE LIMA
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Pancasila juga termuat dalam PEMBUKAAN Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Kemerdekaan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berdaulat rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.